Senin, 13 Februari 2012

DENDA KTP dan KK Ditarget Rp400 Juta


ilustrasi (dok)
SOLO–Dalam waktu sepekan, Pemkot Solo memanen seratusan lebih warga Solo yang kena denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Bahkan, denda administrasi kependudukan ditarget Rp400 juta.
Rata-rata warga yang telat mengurus administrasi kependudukan kena denda Rp50.000/orang. Data yang dihimpun Solopos.com di sejumlah kantor kecamatan, Selasa (7/2/2012), tiap hari petugas di masing-masing kecamatan menyetor uang hasil denda KTP/KK ke Pemkot Solo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Di Kecamatan Pasar Kliwon hingga saat ini denda dari 20-an warga telah disetor ke Pemkot. Begitu pun di Kecamatan Serengan, jumlah yang terkena denda mencapai 20 warga lebih. ”Data sementara, lebih dari 20-an warga yang didenda KTP dan KK. Mereka rata-rata kena denda Rp50.000 karena telat lebih dari satu bulan,” ujar salah satu petugas di Kecamatan Serengan, Ratno.
Di Kecamatan Laweyan, bahkan jumlah warga yang kena denda mencapai 40-an warga. Jumlah tersebut melingkupi denda keterlambatan KTP dan KK. Sedangkan, denda untuk akta, kematian dan perceraian belum tercatat.
Sumber Solopos.com yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2012 dari denda administrasi kependudukan mencapai Rp400 juta. Target tersebut berdasarkan hitung-hitungan jumlah penduduk yang telah habis masa berlaku KTP-nya serta hitungan-hitungan kasar atas pergantian KK dan kartu administrasi kependudukan lainnya. ”Di wilayah kecamatan yang luas seperti Jebres dan Banjarsari malah targetnya sekitar Rp800.000/hari,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Identitas Kependudukan Dispendukcapil, Subandi, mengaku tak tahu menahu soal target PAD. Pihaknya menepis tujuan pemberlakuan denda itu semata untuk mengejar PAD. ”Tolong jangan diartikan denda KTP/KK untuk mengejar PAD. Kami hanya ingin melindungi hak-hak masyarakat dengan cara tertib administrasi,” bantahnya.
Pihaknya justru menargetkan mulai tahun depan sudah tak lagi ada warga yang didenda atas keterlambatan pembuatan KTP, KK serta kartu administrasi kependudukan lainnya. Dengan kata lain, imbuhnya, tingkat kesadaran masyarakat atas tertib administrasi sudah sangat tinggi. ”Inilah tujuan kami, bukan soal dendanya itu,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Solo tetap akan memberlakukan denda keterlambatan perpanjangan administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai Perda No 10/2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Pemkot berdalih denda itu diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat tertib Adminduk. Selain itu, dasar hukum mengenai pengenaan denda itu juga sudah jelas diatur dalam perda dan perwali.
Di sisi lain di Boyolali, pemberlakuan denda keterlambatan perpanjangan KTP dinilai sebagai pungutan liar (pungli) karena belum dibarengi peraturan bupati (perbup). Pelaksanaan denda ini pun diminta dihentikan dulu. Masyarakat mempertanyakan alasan pemberlakuan denda itu semenjak 18 Januari lalu.
Untuk setiap keterlambatan perpanjangan KTP, warga harus membayar Rp25.000. Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, mengatakan saat melakukan dengar pendapat dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Klego, Senin (6/2), ia mendapat banyak keluhan tentang pemberlakuan denda tersebut. Bahkan berdasarkan laporan warga, pembayaran denda ada yang tidak dibarengi pemberian kuitansi. Baru beberapa hari ini saja, kuitansi selalu diberikan.
”Kalau undang-undang itu diberlakukan harus dibarengi peraturan pemerintah. Nah, kalau perda harus ada perbup. Kalau belum ada perbup itu namanya pungli. Jadi selama belum ada perbup, sebaiknya pemberlakuan denda ditunda dulu,” ujar Fuadi, ketika menghubungi Solopos.com, Senin.
Kepala Dispendukcapil Boyolali, Bambang Sinungharjo, mengatakan pemberlakuan denda sesuai dengan amanat perda. Bila tidak diberlakukan malah menyalahi perda. Sedangkan perbup sedang dalam proses. “Denda tersebut tetap diberlakukan sambil menunggu perbup terbit,” tegas Sinung. Dia juga membantah pemberlakuan denda tanpa pemberian kuitansi.

|


Pegawai Kelurahan Kian Waswas

SOLO–Setelah dikecam sejumlah tokoh masyarakat terkait tingginya denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kini giliran pegawai kelurahan setempat yang waswas.
Pasalnya, denda yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah tersebut bakal berimbas kepada mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.
Sejumlah pagawai Kelurahan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo mengaku tak lagi berani menguruskan pembuatan KTP/ KK titipan warganya sejak aturan tersebut berlaku awal Februari ini.  Alasan mereka sangat sederhana, yakni tak ingin menjadi sasaran kecurigaan atau protes warga atas berlakunya denda bagi yang telat memperbarui KTP dan KK.
“Saya terus terang kaget mengetahui dendanya sebanyak ini. Warga kami kan kebanyakan orang tak punya, jika saya sodori dendanya sebanyak ini, saya nanti dikira melakukan Pungli (pungutan liar-red),” ujar salah satu pegawai kelurahan Sangkrah yang minta dirahasiakan namanya kepada Espos, Senin (6/2/2012).
Dari surat edaran (SE) yang ia terima dari Sekda Solo, Budi Suharto beberapa hari lalu, denda keterlambatan itu tak hanya menyasar KTP dan KK. Namun, juga mencakup pembuatan denda keterlambatan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, hingga kematian yang totalnya mencapai 25 item. Bahkan, untuk denda keterlambatan akta, perceraian, maupun perkawinan bisa mencapai ratusan ribu hingga sejuta.
Yang paling riskan itu denda KTP, KK, akta kelahiran, dan kematian. Sebab, ini yang sering terjadi. Jumlah denda di surat edaran itu pun masih belum ditambah biaya jika harus melaui persidangan,” paparnya.
Hal serupa juga terjadi di kelurahan lainnya. Salah satu pegawai di Kelurahan Joyosuran, juga mengaku menerima banyak komplain warganya atas denda yang menurutnya sangat memberatkan warga itu. “Mereka marah-marah karena kami dikira menarik pungutan,” katanya.

|



HM Sungkar (JIBI/SOLOPOS/Dok)
SOLO- Sejumlah tokoh masyarakat mengecam kebijakan Pemkot Solo yang memberlakukan denda administrasi senilai Rp15.000 hingga Rp50.000 kepada warga yang telat memperbarui kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Mereka menilai kebijakan yang berlakju mulai awal bulan ini itu kurang bijaksana lantaran telah menjadikan warga sebagai korban kebijakan yang bersifat mendadak. “Silakan Pemkot bikin aturan dan meminta uang warga, tapi kami tak akan mau membayarnya,” kritik tokoh masyarakat Pasar Kliwon, HM Sungkar kepada Espos, Jumat (3/2/2012).
Warga Kedunglumbu tersebut menjelaskan, selama ini program e-KTP saja belum rampung. Bahkan, Pemkot sendiri telah memberi tenggat waktu hingga bulan Maret-April 2012 untuk menuntaskan rekam data e-KTP. Dengan adanya aturan baru tersebut, kata Sungkar, maka hal itu sama saja dengan melawan aturannya sendiri. “Saya itu pengurus LPMK belum tahu soal aturan denda itu. Lha kok, sekarang sudah berlaku, ini namanya menjadikan warga sebagai tumbal?” ketusnya.
Mestinya, sambung Sungkar, Pemkot melakukan sosialiasi secara terbuka kepada warga dan secara terus menerus. Pemkot juga harus bisa memaklumi banyaknya warga Solo yang memiliki kesibukan tinggi sehingga tak sempat mengikuti sosialisasi. “Kalau anak sekolah, atau yang kerja di luar kota, gimana coba? Pemkot harus bijaksana dong.”
Hal senada juga dilontarkan tokoh masyarakat Jagalan, Jebres, Murjioko. Denda atas keterlambatan perbaruan KTP dan KK tersebut merupakan kebijakan yang sangat mangagetkan. Bukan saja karena nominal denda yang nyaris lima kali lipat. Namun, juga karena warga selama ini sama sekali tak tahu adanya denda itu. “Mestinya dilakukan sosialisasi dulu kepada warga sehingga warga memahami subtansinya. Setelah itu, silakan diberlakukan,” terangnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcaik) melalui Kasi Identitas Kependudukan, Subandi menampik bahwa pihaknya belum melakukan sosialiasisi. Menurutnya, pertengahan 2011 pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada camat, serta lurah-lurah. “Nah, mestinya lurah-lurah itu meneruskan kepada warganya hingga RT/ RW,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

  |


Pemilik KTP Ganda Terancam Denda Rp25 Juta

Minggu, 02 Maret 2008 - 18:22 | Kategori: Hukum-kriminal Merdeka.com - Bagi warga yang terbukti sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, serta memiliki KTP ganda atau lebih dari satu terancam sanksi berupa denda Rp25 juta atau penjara paling lama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tatapraja Setda Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Rivai, Minggu, menyikapi tingginya nomor induk kependudukan (NIK) ganda yang terdaftar pada Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil setempat hingga mencapai 18.000 nomor.
Ancaman denda dan pidana tersebut termuat dalam Undang-undang nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana pasal 97 disebutkan setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) terancam pidana dan atau denda.
Sebaliknya pasal 91 ayat (1) disebutkan setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.
Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000.
Menurut Rivai, untuk menertibkan administrasi kependudukan tersebut, sudah selayaknya NIK ganda itu segera dihapuskan. Mengingat data kependudukan yang dibuat oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil akan dijadikan sebagai data base.

Prosedur pembuatan KTP & KK

Tanggal 22 Des 09 saya membuat KTP (pengganti yg hilang)& memperbarui KK melalui Kelurahan tempat saya tinggal,saat itu saya dikenakan biaya administrasi 15ribu untuk KTP & 20ribu untuk KK, petugasnya lalu mengatakan KTP biasanya selesai dalam 2minggu & KK bisa lebih lama.Namun ternyata KTP saya baru jadi sebulan kemudian & itupun banyak kesalahan(status perkawinan&pekerjaan saya salah),sedangkan KK saya bahkan blm jadi hingga sekarang. Dengan maksud mencari kejelasan & solusi saya mendatangi Dinas Kependudukan menanyakan apa bisa dilakukan perbaikan KTP saya & sekaligus menanyakan apa ada KK saya disana.Namun ternyata Dinas Kependudukan menyatakan perbaikan KTP & konfirmasi pembuatan KK adalah tanggung jawab kecamatan. Saya jadi bingung bagaimana prosedur seharusnya,saya harus ke kelurahan atau ke kecamatan.Akhirnya saya kembali lagi ke kelurahan berharap diberikan jawaban yg jelas & solusi yg cepat karena saya benar2 membutuhkan KTP.Namun yg lebih mengesalkan saat menanyakan ke kelurahan petugas yg melayani saya dulu,dengan entengnya dia berkata KK saya belum jadi & orang lain juga ada yg sampai 3bulan baru jadi.Dia juga tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan pada KTP saya & malah menganjurkan saya untuk membuat KTP Progresif (selesai dlm waktu sehari) dengan membayar 100ribu. Jujur saya jadi sangat kesal,mengapa saya yg harus menanggung biaya atas kesalahan yg dibuat petugas itu & kenapa janjinya terus berubah-ubah. Mohon penjelasan dr Bapak bagaimana prosedur pembuatan KTP & KK yg seharusnya, berapa biayanya? Mengapa ada perbedaan biaya dalam pembuatan KTP yg menyebabkan berbedanya waktu pembuatannya.Bukankah pembuatan KTP,KK,dsb memang pekerjaan dari Dinas Kependudukan?Seharusnya Dinas ybs menetapkan SLA dr pembuatan surat2 adminstrasi tsb sebagai wujud pelayanan yg baik,bukannya memasang tarif KTP progresif yg justru mengesankan \"kalau mau cepat ya pakai duit\".

ditujukan ke: Wakil Walikota
dikirim oleh: Rika (rika.hijriyanti@gmail.com)
Telp:
IP: 222.124.201.80
Proxy: 1.1 proxy.djpk.depkeu.go.id (squid/3.0.STABLE18) - 192.168.100.195
User Agent: Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.0.17) Gecko/2009122116 Firefox/3.0.17

Jawaban dari Pemkot Bekasi

Yth. Sdri. Rika, berkenaan dengan pertanyaan dan permasalahan yang diajukan kepada kami, maka dengan ini kami jelaskan sbb: (1) Prosedur pembuatan KTP/KK dapat dilakukan di kecamatan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2008 dengan persyaratan sbb: [-] membawa surat pengantar RT/RW setempat; [-] mengisi formulir permohonan KTP/KK di kelurahan untuk di register oleh petugas registrator kelurahan; [-] formulir permohonan dibawa ke kecamatan untuk di validasi; [-] KTP/KK dicetak oleh operator di kecamatan; [-] KK dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi; [-] KTP/KK bisa diambil di kecamatan paling lambat 14 hari kerja; (2) Administrasi pembuatan KTP/KK standar adalah GRATIS, dan untuk pelayanan khusus/progressif (jemput bola dan langsung jadi) dikenakan biaya Rp. 100.000,00 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bekasi; (3) Disarankan agar menulis alamat pengirim, nomor telp dan keterangan lainnya untuk bisa di konfirmasi lebih lanjut serta menjelaskan nama aparat yang meminta uang, tempat kerja, tanggal meminta serta agar menanyakan proses pengiriman berkas ke kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

http://bekasikota.go.id/read/1658/prosedur-pembuatan-ktp-kk
















 

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Browser