1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan
dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan
kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional
yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia
nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di
masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin?
Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran)
ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi
rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang
kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan
merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda.
JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya
yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka
seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya
bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode
pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah
(orang miskin dan tidak mampu)
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi
peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai
pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja
yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja
(investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda,
duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh
Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong
sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen
dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar
demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari
2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan,
dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar
oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran
iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh
Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan
akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah
ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I
dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II
dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III
dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan
paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan
denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau
paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat
jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima
Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS,
Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan
Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan
pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi
kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak
yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan,
petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa
mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin
dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan
kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS
misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri
Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena
didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap
dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan
penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan
bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila
ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang
memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan,
lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara
dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya
meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan
pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan
(promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi
paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku
hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile
Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio
dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi
konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan
secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah
dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah
jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes
Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account
atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM
atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan
Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri
dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan
kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000
per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok
pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang
bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan
yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya
Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan
peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis
melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani
JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum
bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas
kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi
ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan
kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta
terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit
3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar,
kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat
peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes
Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan
menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer
hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer
terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik
swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga
menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat
seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer,
bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN
akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan
secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh
DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan
secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas
internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan
atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung
kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah
peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan
secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan
pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap
pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan
kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat langsung datang ke posko
BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
- See more at:
http://health.liputan6.com/read/788613/pertanyaan-pertanyaan-dasar-seputar-jkn-dan-bpjs#sthash.ui702LY9.dpuf