Rabu, 29 Februari 2012

Handphone pencemar lingkungan berbahaya

Pendaur Ulangan Handphone
Sebuah ponsel berisi berbagai macam piranti elektronik seperti timah yang kebanyakan untuk men-solder komponen, Arsenic, dan Brominan sejenis senyawa atom dengan nomor 35 dimana sangat membahayakan kesehatan. Ponsel-ponsel lama kebanyakan menggunakan baterai NiCad yang di dalamnya terdapat Cadmium, Toxin, dan Carcinogen. Diperkirakan sekitar 130 juta ponsel atau sekitar 65.000 ton yang terbuang akan tidak digunakan lagi pada tahun-tahun berikutnya.
Beberapa negara seperti Australia dan Swiss mempunyai program khusus untuk menanggulanginya, seperti mendaur ulang ponsel-ponsel lama tersebut. Di Amerika Serikat, pemerintah federal tidak memusingkan hal tersebut. Akan tetapai beberapa negara bagian termasuk Callifornia mulai mengambil langkah khusus untuk menanggulanginya. The California Cell Phone Recycling Act bertugas untuk mencari ponsel-ponsel lama dari para konsumen untuk didaur ulang. Setelah diadakannya pertemuan, maka mereka sepakat untuk mengatur harga dan jumlah produk yang layak di pasarkan di Eropa dan hal ini di atur oleh Eropean Union, dengan begitu dirasa dapat mengurangi tingkat pembuangan ponsel-ponsel bekas. Kenyataan di lapangan terdapat tiga kata yang sangat sering dilakukan yaitu: mengurangi, daur ulang dan membuang. Ketiganya dijadikan alasan utama untuk masalah pembuangan ponsel sekarang ini. Daur ulang dan membuangnya sangat sering terjadi. Banyak perusahaan, pabrikan ponsel, dan pengumpul sampah ponsel sedang berusaha mencari jalan keluar agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Perusahaan seperti AT&T, Cingular dan Tracfone menawarkan ponsel hasil daur ulang kepada para pengguna ponsel secara cuma-cuma. T-Mobile memberikan keleluasaan kepada penggunanya untuk menggunakan ponsel hasil daur ulang yang kompatibel dengan jaringan GSM (Global System for Mobile Communications). Atlanta Phone Recycler Collective Good merupakan salah satu dari beberapa perusahaan kecil yang mendedikasikan hidup mereka untuk ponsel. Collective Good tersebar sekitar 300 tempat di Amerika dan Kanada, termasuk San Diego YWCA. Kelompok ini mengumpulkan ponsel-ponsel dan mengirimkanya kepada para pendaur ulang untuk dapat dijual kembali. Collective Good juga menerima segala model ponsel yang masih dapat digunakan. Hal ini juga dapat mendatangkan uang untuk seperempat bagian lainnya, yang dapat di daur ulang dan di jual kembali, khususnya untuk daerah pemasaran di Amerika Latin, dimana orang-orang disana tidak begitu tertarik akan ponsel-ponsel baru.
Di Indonesia Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, PT Bakrie Telecom Tbk akan mendaur ulang 50.000 telepon seluler dan ribuan baterai ponsel bekas. Presiden Direktur PT Bakrie Telecom Tbk Anindya Bakrie mengatakan, langkah daur ulang ini merupakan salah satu upaya dalam Kampanye Hijau untuk Negeri yang dia canangkan. Selain mendaur ulang ponsel dan baterai bekas, Bakrie Telecom juga melakukan langkah penghematan produksi kertas voucer isi ulang. Penghematan pengoperasian base tranceiver station (BTS) ramah lingkungan juga dapat mengurangi konsumsi energi hingga 30 persen dan memangkas biaya operasional hingga Rp 10 miliar per tahun.

Manfaat Daur Ulang Handphone
Industri untuk pendaur ulangan ponsel memang tidak sebanyak industri pembuat ponsel, namun di satu sisi industri ini mulai berkembang besar, dan rata-rata tidak bertujuan untuk keuntungan mereka sendiri. Namun daur ulang ponsel secara nyata telah memberikan solusi terhadap semakin menggunungnya sampah ponsel. Dampaknya mungkin sedikit banyak telah mengurangi menumpuknya ponsel bekas atau ponsel yang tak terpakai. Selain itu ternyata pendaur ulangan handphone dapat mengurangi emisi karbon dari aktivitas teknologi informasi karena Untuk memproduksi sebuah telepon genggam, misalnya, memerlukan penambangan dengan mengambil tanah sebanyak 100 kg. Padahal, kalau dibuang, sebuah ponsel memerlukan waktu 400 juta tahun agar dapat terurai.

http://industri15ayu.blog.mercubuana.ac.id/2010/12/27/daur-ulang-handphone/

Jumat, 24 Februari 2012

Obat yang anda beli tersebut berbahaya atau tidak berbahaya?

Diantara anda sekalian para pembaca pasti pernah membeli obat, baik itu di Apotik atau sekedar membeli obat di warung saja. Nah, tahukah anda obat yang anda beli tersebut berbahaya atau tidak berbahaya? ulasan berikut akan memberikan informasi tentang jenis-jenis obat yang berbahaya dan tidak berbahaya.

1. Obat bebas (OTC)


Obat berkategori bebas ini di simbolkan dengan tanda lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil. OTC sendiri adalah kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh bebas dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum.


2. Obat bebas terbatas

Obat bersimbol lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas terbatas. Peredaran obat jenis ini tidak seperti obat bebas (OTC). Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang berijin. Kenapa disebut terbatas? karena ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda "P" yang berarti 'perhatian' di dalam labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu.

Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.

Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.

Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.

Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.

3. Obat keras

Bila dalam sebuah kemasan obat tertera simbol lingkaran merah dengan tanda seperti gambar disamping ini, maka berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat yang ada didalam kemasan itu. Pasalnya obat jenis ini termasuk golongan obat keras yang cara pemakaiannya harus dengan resep dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter.

Dulu obat berbahaya ini disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat anti-penyakit kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).

Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.

Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).

Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).

http://seminkota.blogspot.com/2012/01/jenis-obat-daftar-g-yang-berbahaya-tips.html

'The Next Gayus'

Ini Dia Jejak Dhana Widyatmika Sang Tersangka 'The Next Gayus' 
Herdaru Purnomo - detikFinance



Jakarta - Identitas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW yang menjadi oknum 'The Next Gayus' terungkap juga. Inisial DW adalah Dhana Widyatmika. Dia telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah dicekal oleh Imigrasi.

Siapakah Dhana Widyatmika?

Berdasarkan beberapa sumber dan dokumen yang dikumpulkan detikFinance, Jumat (24/2/2012) diketahui Dhana Widyatmika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata. Ia kini berusia 37 tahun.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengungkapkan 'The Next Gayus' ini tidak lagi menjadi pegawai pajak. Karena, atas keinginannya sendiri Dhana Widyatmika ini meminta pindah ke instansi lain.

"Yang jelas dia pindah atas keinginannya sendiri, saat dia minta ke-instansi lain ya kita ngasih aja, bukan karena ada kasus, kita sendiripun tidak tahu kalau dia berkasus. DW sendiri sudah lama bekerja disini tapi berapa lama tanya kebagian kepegawaian saja, yang jelas lebih lama dari pada saya," kata Fuad di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (24/2/2012).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi mengatakan "The Next Gayus' ini tidak lagi menjadi PNS Pajak sejak 12 Januari 2012. "DW sendiri sudah bukan pegawai kami, dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta," ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan oknum 'The Next Gayus' berinisial 'DW' sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini detikfinance belum bisa menghubungi Dhana Widyatmika untuk dikonfirmasi.

http://finance.detik.com/read/2012/02/24/173217/1851044/4/ini-dia-jejak-dhana-widyatmika-sang-tersangka--the-next-gayus-

Sukses Berbisnis Kuliner Aqiqah Beromset Ratusan Juta

Mahasiswa Ini Sukses Berbisnis Kuliner Aqiqah Beromset Ratusan Juta 
Rista Rama Dhany - detikFinance



Jakarta - Untuk menjadi pengusaha sukses di bidang kuliner ternyata tidak harus bisa atau jago masak. Contohnya yang dialami oleh Andi Nata yang merupakan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berhasil mengembangkan bisnis masakan aqiqah.

Aqiqah merupakan menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak sebagai tanda syukur bagi kaum muslim.

Andi Nata yang mengambil Jurusan Teknik Mesin, seperti tidak cocok dengan bisnis yang ia tekuni. Bisnis Aqiqah yang ia kembangkan menyediakan masakan yang identik dengan sate dan gulai kambing.

"Jujur, saya tidak bisa masak, apalagi mengolah masakan sate atau gulai kambing. Tapi hasil masakan saya sudah masuk ke Hotel Four Seasons dan tiga hotel bintang empat lainnya di Jakarta," ujar Andi yang ditemui detikFinance beberapa waktu lalu.

Lalu, apa yang membuatnya sukses mengelola bisnis Aqiqah hingga beromzet ratusan juta rupiah per bulan?

Menurutnya menekuni bisnis kuliner tidak selalu bisa masak. Berkaca pada kemampuannya yang sama sekali tidak bisa masak namun ingin punya bisnis kuliner, dirinya harus 'berkelana' mencari juru masak handal.

"Saya punya niat besar untuk buka bisnis aqiqah, namun tidak bisa masak, untuk mewujudkan keinginan saya, maka ide saya tidak lain mencari juru masak andal. Namun pencarian tersebut tidaklah mudah, cukup banyak juru masak yang menolak khususnya dalam memberikan resep rahasianya," ungkap Andi.

Ia mengakui sangat susah mencari juru masak yang enak dan mau diajak kerjasama. Tak habis akal Andi pun melancarkan berbagai trik, salah satunya bersilaturahmi atau mengunjungi orang-orang yang ia 'incar'.

"Ya, dengan niat bersilaturahmi orang tak akan mungkin mengusir saya, walaupun kenal saja tidak. Sambil main ke rumah juru masak yang saya incar, hampir tiap hari tidak lupa membawa jajanan, seperti coklat, biskuit, dan lain-lain untuk anaknya, ya istilahnya nyogok," tuturnya.

Akhirnya, hampir 2 (dua) minggu silaturahmi sambil mengungkapkan keinginan tulusnya, akhirnya si juru masak yang ia incar hatinya pun luluh. "Dia mau jalin kerjasama, hingga sampai saat ini," ucapnya.

Apa yang membuat usaha aqiqah yang diberi nama Raja Aqiqah. Klaim Andi tidak lain karena kualitas bahan utama dan cita rasa masakannya yang jauh dibandingkan yang lain.

"Bahan bakunya bukan kambing seperti pada umumnya, tapi daging domba yang merupakan perkawinan domba Afrikan F1 dengan domba Jawa Barat. Hasilnya dagingnya empuk dan tidak amis, apalagi yang paling utama tidak mengandung kolestrol," ungkap

Keunggulan tersebut membuat pelanggannya senang, dan menjadikan rekomendasi para calon pelanggannya yang lain. "Tidak kurang dalam sehari 2-5 domba yang disembelih atau rata-rata 100 domba tiap bulan," ungkapnya lagi.

Lantas apa yang membuat Andi, melihat peluang usaha aqiqah ini, sementara dirinya merupakan mahasiswa jurusan mesin?

"Keluarga saya punya peternakan domba, pelanggan yang beli domba kami rata-rata digunakan untuk acara aqiqah, dari situ timbul pemikiran kenapa tidak saya buka usaha aqiqah juga, ternak sendiri, jual sendiri sampai buat sendiri (masakan aqiqah)," ucapnya.

Perhitungan bisnis Andi sederhana, dalam sebulan tidak kurang ada 1.000 acara aqiqah hanya di Jakarta saja."Kalau saya ambil pasar 2% saja, sudah besar sekali," ucap pria kelahiran 5 Januari 1989 ini.

"Bahkan saat ini, peternakannya tidak mampu memenuhi permintaan pesanan. Untuk memenuhi permintaan, saya membina sekitar 10 kelompok peternak domba yang tersebar di Cirebon, Depok, dan di daerah Jawa barat lainnya," kata Andi.

Andi pun tidak menutup peluang pihak lain untuk menjalin kerjasama. Ia mengaku kini omzet bisnisnya bisa mencapai Rp 400 juta per bulan "Simpel saja kerjasamanya, kita bagi hasil 50:50 dari keuntungan bersih," pungkasnya.

Anda berminat?

Raja Aqiqah Farm Maju Bersama
www.aqiqahjakarta.org

Andi Nata

Alamat: Depok Maharaja, New Sadewa Blok P12A No.15A
http://finance.detik.com/read/2012/02/20/104521/1846427/480/mahasiswa-ini-sukses-berbisnis-kuliner-aqiqah-beromset-ratusan-juta

Harga Rokok Naik Terus...senang...sedih...bingung...??


Berikut beberapa harga rokok eceran yang disampaikan Kosim berdasarkan harga agen:
  • Sampoerna Mild: Rp 11.000 sebelumnya Rp 10.500
  • Clas Mild: Rp 10.000 sebelumnya Rp 9.200
  • Star Mild: Rp 10.000 sebelumnya Rp 9.300
  • U Mild: Rp 7.400 sebelumnya Rp. 7.200
  • Marlboro: Rp 12.000 sebelumnya Rp. 11.500
  • Envio Mild: Rp 7.650 sebelumnya Rp. 7.200
  • Djarum Super: Rp 10.500 sebelumnya Rp 9.350
  • Gudang Garam Filter: Rp. 9.000 sebelumnya Rp 8.800.
"Iya bingung saya. Ini kenapa harga rokok terus naik yah? Bingung jualnya," kata pedagang rokok, Kosim ketika ditemui detikFinance di Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok di 2012. Untuk jenis rokok putih rata-rata naik 15-16%.

Berdasarkan data statistik kementerian perindustrian, produksi rokok tahun 2009 mencapai 245 miliar atau lebih tinggi dari tahun 2008 yang mencapai 240 miliar atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar 225 miliar batang.

Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
  • 2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
  • 2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
  • 2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
http://finance.detik.com/read/2012/01/25/071618/1824036/1036/harga-rokok-naik-terus-pedagang-bingung

Jumat, 17 Februari 2012

UPDATE Seragam Halal Bil Halal

Untuk melihat kesanggupan iuran halal bil halal masing-masing bani silahkan download di http://www.4shared.com/file/Gv9S4Pkn/Data_Seragam_Halal_Bi_Halal_20.html

Kamis, 16 Februari 2012

Pengunjung Blog ini ada di sisi kanan


Selasa, 14 Februari 2012

Denda KTP dihapus

Menurut informasi dari sumber terpercaya dari staff kelurahan Mojo dan Andong 2 hari lalu, bahwa mulai  tanggal 18 Februari sampai tanggal 30 Februari 2012 denda atas keterlambatan KTP dihapus. Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan sebaiknya dilaksanakan pada tanggal tersebut. Denda untuk KTP sebesar Rp 25.000,- sedang KK sebesar Rp 50.000,-. Lumayan kan....Lebih ngeri lagi kalau kedenda Akta Kelahiran bisa sampai satu juta....semahal bikin siup untuk bisnis kali...

Senin, 13 Februari 2012

DENDA KTP dan KK Ditarget Rp400 Juta


ilustrasi (dok)
SOLO–Dalam waktu sepekan, Pemkot Solo memanen seratusan lebih warga Solo yang kena denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Bahkan, denda administrasi kependudukan ditarget Rp400 juta.
Rata-rata warga yang telat mengurus administrasi kependudukan kena denda Rp50.000/orang. Data yang dihimpun Solopos.com di sejumlah kantor kecamatan, Selasa (7/2/2012), tiap hari petugas di masing-masing kecamatan menyetor uang hasil denda KTP/KK ke Pemkot Solo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Di Kecamatan Pasar Kliwon hingga saat ini denda dari 20-an warga telah disetor ke Pemkot. Begitu pun di Kecamatan Serengan, jumlah yang terkena denda mencapai 20 warga lebih. ”Data sementara, lebih dari 20-an warga yang didenda KTP dan KK. Mereka rata-rata kena denda Rp50.000 karena telat lebih dari satu bulan,” ujar salah satu petugas di Kecamatan Serengan, Ratno.
Di Kecamatan Laweyan, bahkan jumlah warga yang kena denda mencapai 40-an warga. Jumlah tersebut melingkupi denda keterlambatan KTP dan KK. Sedangkan, denda untuk akta, kematian dan perceraian belum tercatat.
Sumber Solopos.com yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2012 dari denda administrasi kependudukan mencapai Rp400 juta. Target tersebut berdasarkan hitung-hitungan jumlah penduduk yang telah habis masa berlaku KTP-nya serta hitungan-hitungan kasar atas pergantian KK dan kartu administrasi kependudukan lainnya. ”Di wilayah kecamatan yang luas seperti Jebres dan Banjarsari malah targetnya sekitar Rp800.000/hari,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Identitas Kependudukan Dispendukcapil, Subandi, mengaku tak tahu menahu soal target PAD. Pihaknya menepis tujuan pemberlakuan denda itu semata untuk mengejar PAD. ”Tolong jangan diartikan denda KTP/KK untuk mengejar PAD. Kami hanya ingin melindungi hak-hak masyarakat dengan cara tertib administrasi,” bantahnya.
Pihaknya justru menargetkan mulai tahun depan sudah tak lagi ada warga yang didenda atas keterlambatan pembuatan KTP, KK serta kartu administrasi kependudukan lainnya. Dengan kata lain, imbuhnya, tingkat kesadaran masyarakat atas tertib administrasi sudah sangat tinggi. ”Inilah tujuan kami, bukan soal dendanya itu,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Solo tetap akan memberlakukan denda keterlambatan perpanjangan administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai Perda No 10/2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Pemkot berdalih denda itu diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat tertib Adminduk. Selain itu, dasar hukum mengenai pengenaan denda itu juga sudah jelas diatur dalam perda dan perwali.
Di sisi lain di Boyolali, pemberlakuan denda keterlambatan perpanjangan KTP dinilai sebagai pungutan liar (pungli) karena belum dibarengi peraturan bupati (perbup). Pelaksanaan denda ini pun diminta dihentikan dulu. Masyarakat mempertanyakan alasan pemberlakuan denda itu semenjak 18 Januari lalu.
Untuk setiap keterlambatan perpanjangan KTP, warga harus membayar Rp25.000. Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, mengatakan saat melakukan dengar pendapat dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Klego, Senin (6/2), ia mendapat banyak keluhan tentang pemberlakuan denda tersebut. Bahkan berdasarkan laporan warga, pembayaran denda ada yang tidak dibarengi pemberian kuitansi. Baru beberapa hari ini saja, kuitansi selalu diberikan.
”Kalau undang-undang itu diberlakukan harus dibarengi peraturan pemerintah. Nah, kalau perda harus ada perbup. Kalau belum ada perbup itu namanya pungli. Jadi selama belum ada perbup, sebaiknya pemberlakuan denda ditunda dulu,” ujar Fuadi, ketika menghubungi Solopos.com, Senin.
Kepala Dispendukcapil Boyolali, Bambang Sinungharjo, mengatakan pemberlakuan denda sesuai dengan amanat perda. Bila tidak diberlakukan malah menyalahi perda. Sedangkan perbup sedang dalam proses. “Denda tersebut tetap diberlakukan sambil menunggu perbup terbit,” tegas Sinung. Dia juga membantah pemberlakuan denda tanpa pemberian kuitansi.

|


Pegawai Kelurahan Kian Waswas

SOLO–Setelah dikecam sejumlah tokoh masyarakat terkait tingginya denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kini giliran pegawai kelurahan setempat yang waswas.
Pasalnya, denda yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah tersebut bakal berimbas kepada mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.
Sejumlah pagawai Kelurahan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo mengaku tak lagi berani menguruskan pembuatan KTP/ KK titipan warganya sejak aturan tersebut berlaku awal Februari ini.  Alasan mereka sangat sederhana, yakni tak ingin menjadi sasaran kecurigaan atau protes warga atas berlakunya denda bagi yang telat memperbarui KTP dan KK.
“Saya terus terang kaget mengetahui dendanya sebanyak ini. Warga kami kan kebanyakan orang tak punya, jika saya sodori dendanya sebanyak ini, saya nanti dikira melakukan Pungli (pungutan liar-red),” ujar salah satu pegawai kelurahan Sangkrah yang minta dirahasiakan namanya kepada Espos, Senin (6/2/2012).
Dari surat edaran (SE) yang ia terima dari Sekda Solo, Budi Suharto beberapa hari lalu, denda keterlambatan itu tak hanya menyasar KTP dan KK. Namun, juga mencakup pembuatan denda keterlambatan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, hingga kematian yang totalnya mencapai 25 item. Bahkan, untuk denda keterlambatan akta, perceraian, maupun perkawinan bisa mencapai ratusan ribu hingga sejuta.
Yang paling riskan itu denda KTP, KK, akta kelahiran, dan kematian. Sebab, ini yang sering terjadi. Jumlah denda di surat edaran itu pun masih belum ditambah biaya jika harus melaui persidangan,” paparnya.
Hal serupa juga terjadi di kelurahan lainnya. Salah satu pegawai di Kelurahan Joyosuran, juga mengaku menerima banyak komplain warganya atas denda yang menurutnya sangat memberatkan warga itu. “Mereka marah-marah karena kami dikira menarik pungutan,” katanya.

|



HM Sungkar (JIBI/SOLOPOS/Dok)
SOLO- Sejumlah tokoh masyarakat mengecam kebijakan Pemkot Solo yang memberlakukan denda administrasi senilai Rp15.000 hingga Rp50.000 kepada warga yang telat memperbarui kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Mereka menilai kebijakan yang berlakju mulai awal bulan ini itu kurang bijaksana lantaran telah menjadikan warga sebagai korban kebijakan yang bersifat mendadak. “Silakan Pemkot bikin aturan dan meminta uang warga, tapi kami tak akan mau membayarnya,” kritik tokoh masyarakat Pasar Kliwon, HM Sungkar kepada Espos, Jumat (3/2/2012).
Warga Kedunglumbu tersebut menjelaskan, selama ini program e-KTP saja belum rampung. Bahkan, Pemkot sendiri telah memberi tenggat waktu hingga bulan Maret-April 2012 untuk menuntaskan rekam data e-KTP. Dengan adanya aturan baru tersebut, kata Sungkar, maka hal itu sama saja dengan melawan aturannya sendiri. “Saya itu pengurus LPMK belum tahu soal aturan denda itu. Lha kok, sekarang sudah berlaku, ini namanya menjadikan warga sebagai tumbal?” ketusnya.
Mestinya, sambung Sungkar, Pemkot melakukan sosialiasi secara terbuka kepada warga dan secara terus menerus. Pemkot juga harus bisa memaklumi banyaknya warga Solo yang memiliki kesibukan tinggi sehingga tak sempat mengikuti sosialisasi. “Kalau anak sekolah, atau yang kerja di luar kota, gimana coba? Pemkot harus bijaksana dong.”
Hal senada juga dilontarkan tokoh masyarakat Jagalan, Jebres, Murjioko. Denda atas keterlambatan perbaruan KTP dan KK tersebut merupakan kebijakan yang sangat mangagetkan. Bukan saja karena nominal denda yang nyaris lima kali lipat. Namun, juga karena warga selama ini sama sekali tak tahu adanya denda itu. “Mestinya dilakukan sosialisasi dulu kepada warga sehingga warga memahami subtansinya. Setelah itu, silakan diberlakukan,” terangnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcaik) melalui Kasi Identitas Kependudukan, Subandi menampik bahwa pihaknya belum melakukan sosialiasisi. Menurutnya, pertengahan 2011 pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada camat, serta lurah-lurah. “Nah, mestinya lurah-lurah itu meneruskan kepada warganya hingga RT/ RW,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

  |


Pemilik KTP Ganda Terancam Denda Rp25 Juta

Minggu, 02 Maret 2008 - 18:22 | Kategori: Hukum-kriminal Merdeka.com - Bagi warga yang terbukti sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, serta memiliki KTP ganda atau lebih dari satu terancam sanksi berupa denda Rp25 juta atau penjara paling lama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tatapraja Setda Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Rivai, Minggu, menyikapi tingginya nomor induk kependudukan (NIK) ganda yang terdaftar pada Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil setempat hingga mencapai 18.000 nomor.
Ancaman denda dan pidana tersebut termuat dalam Undang-undang nomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana pasal 97 disebutkan setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) terancam pidana dan atau denda.
Sebaliknya pasal 91 ayat (1) disebutkan setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.
Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp100.000.
Menurut Rivai, untuk menertibkan administrasi kependudukan tersebut, sudah selayaknya NIK ganda itu segera dihapuskan. Mengingat data kependudukan yang dibuat oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil akan dijadikan sebagai data base.

Prosedur pembuatan KTP & KK

Tanggal 22 Des 09 saya membuat KTP (pengganti yg hilang)& memperbarui KK melalui Kelurahan tempat saya tinggal,saat itu saya dikenakan biaya administrasi 15ribu untuk KTP & 20ribu untuk KK, petugasnya lalu mengatakan KTP biasanya selesai dalam 2minggu & KK bisa lebih lama.Namun ternyata KTP saya baru jadi sebulan kemudian & itupun banyak kesalahan(status perkawinan&pekerjaan saya salah),sedangkan KK saya bahkan blm jadi hingga sekarang. Dengan maksud mencari kejelasan & solusi saya mendatangi Dinas Kependudukan menanyakan apa bisa dilakukan perbaikan KTP saya & sekaligus menanyakan apa ada KK saya disana.Namun ternyata Dinas Kependudukan menyatakan perbaikan KTP & konfirmasi pembuatan KK adalah tanggung jawab kecamatan. Saya jadi bingung bagaimana prosedur seharusnya,saya harus ke kelurahan atau ke kecamatan.Akhirnya saya kembali lagi ke kelurahan berharap diberikan jawaban yg jelas & solusi yg cepat karena saya benar2 membutuhkan KTP.Namun yg lebih mengesalkan saat menanyakan ke kelurahan petugas yg melayani saya dulu,dengan entengnya dia berkata KK saya belum jadi & orang lain juga ada yg sampai 3bulan baru jadi.Dia juga tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan pada KTP saya & malah menganjurkan saya untuk membuat KTP Progresif (selesai dlm waktu sehari) dengan membayar 100ribu. Jujur saya jadi sangat kesal,mengapa saya yg harus menanggung biaya atas kesalahan yg dibuat petugas itu & kenapa janjinya terus berubah-ubah. Mohon penjelasan dr Bapak bagaimana prosedur pembuatan KTP & KK yg seharusnya, berapa biayanya? Mengapa ada perbedaan biaya dalam pembuatan KTP yg menyebabkan berbedanya waktu pembuatannya.Bukankah pembuatan KTP,KK,dsb memang pekerjaan dari Dinas Kependudukan?Seharusnya Dinas ybs menetapkan SLA dr pembuatan surat2 adminstrasi tsb sebagai wujud pelayanan yg baik,bukannya memasang tarif KTP progresif yg justru mengesankan \"kalau mau cepat ya pakai duit\".

ditujukan ke: Wakil Walikota
dikirim oleh: Rika (rika.hijriyanti@gmail.com)
Telp:
IP: 222.124.201.80
Proxy: 1.1 proxy.djpk.depkeu.go.id (squid/3.0.STABLE18) - 192.168.100.195
User Agent: Mozilla/5.0 (Windows; U; Windows NT 5.1; en-US; rv:1.9.0.17) Gecko/2009122116 Firefox/3.0.17

Jawaban dari Pemkot Bekasi

Yth. Sdri. Rika, berkenaan dengan pertanyaan dan permasalahan yang diajukan kepada kami, maka dengan ini kami jelaskan sbb: (1) Prosedur pembuatan KTP/KK dapat dilakukan di kecamatan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2008 dengan persyaratan sbb: [-] membawa surat pengantar RT/RW setempat; [-] mengisi formulir permohonan KTP/KK di kelurahan untuk di register oleh petugas registrator kelurahan; [-] formulir permohonan dibawa ke kecamatan untuk di validasi; [-] KTP/KK dicetak oleh operator di kecamatan; [-] KK dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi; [-] KTP/KK bisa diambil di kecamatan paling lambat 14 hari kerja; (2) Administrasi pembuatan KTP/KK standar adalah GRATIS, dan untuk pelayanan khusus/progressif (jemput bola dan langsung jadi) dikenakan biaya Rp. 100.000,00 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bekasi; (3) Disarankan agar menulis alamat pengirim, nomor telp dan keterangan lainnya untuk bisa di konfirmasi lebih lanjut serta menjelaskan nama aparat yang meminta uang, tempat kerja, tanggal meminta serta agar menanyakan proses pengiriman berkas ke kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi

http://bekasikota.go.id/read/1658/prosedur-pembuatan-ktp-kk
















 

Jumat, 10 Februari 2012

SERAGAM BANI ZAED

Assalaamualaikum warohmatullaaahi wabarakaaaaaaatuuh......!
Ngaturi wuningo.....!!! bilih wekdal sak puniko sampun nedahaken caket wulan ramadhan kirang gangsal wulan...
Panjenengan dipun suwun ngaturaken ukuran busono ingkang saperlu hanglancaraken titiacoro ingkang bade kalajengaken menggah pawiwahan halal bihalal ingkang bade dateng....
Kirang lan langkungipun kawulo namung ngaturaken agunging panuwun ingkang tanpo upami....
Cekap semanten atur kawulo...hamakili ingkang kagungan kerso, hainggih raden ayu kanthi handayani kalian raden bagus kholil fuadi sak kloron...
Kepareng, nuwun...nuwun...lan nuwun...
Wassalaamualaikum  warohmatullaaahi wabarakaaaaaaatuuh......!

NB : Dene file ipun saget kapundut utawi ka unduh wonten ing pasogatan : www.4shared.com kanti asmo file : "Data seragam halal bi halal 2012 bani zaed"
Menawi bade langsung dateng link unduhipun saged panjenengan klik wonten ing : http://www.4shared.com/file/uN7JLdKO/Data_Seragam_Halal_Bi_Halal_20.html

Menika update an ipun kang kaping kalih : http://www.4shared.com/file/fVTjk36H/Data_Seragam_Halal_Bi_Halal_20.html

Rabu, 08 Februari 2012

Macam-Macam Shalat Sunah

Ibadah Shalat sunah ( النوافل ) AN NAWAFIL ( SHOLAT-SHOLAT SUNAH )
1. SHOLAT FAJAR Dikerjakan ketika keluar fajar Shodiq sebanyak 2 reka’at. Dengan niat : اصلى سنة الفجر ركعتين مستقبل القبلة لله تعالى . Setelah selesai membaca Do’a : اللهم يا رب جبريل وميكائيل واسرافيل وعزرائيل ورب محمد صلى الله عليه وسلم اجرنى من النار . × ٣ 2.
SHOLAT LI ANISIL QOBRI Dikerjakan Ba’da Maghrib Dengan niat : اصلى سنة لأنس القبر ركعتين لله تعالى . Sesudah fatehah membaca Ayat kursi 1 X, At takasur 1 X, Al Ihlas 11 X. dan setelah selesai membaca Do’a : اللهم انى صليت هذه الصلاة وتعلم ما اريد اللهم ابعث ثوابها الى روح ........... / الى ارواح جميع امة هذا الرسول. Adapun pahala & Keutamaanya sangatlah agung yang tak bisa kami cantumkan disini.
3. SHOLAT LAILATUL ISRO’ Dikerjakan pada malam 27 Rojab, Dengan niat : اصلى سنة لليلة الإ سراء ركعتين لله تعالى . tiap rekaat ba’da fatehah membaca : Al Ihlas 20 X, dan ba’da salam membaca sholawat nabi 10 X serta membaca Do’a : اللهم انى اسئلك بمشاهدة اسرار المحبين وبالخلق التى خصصت بها سيد المرسلين حين اسريت به ليلة السابع والعسرين ان ترحم قلبى الحزين وتحب دعوتى يا ارحم اكرم الاكرمين . Dan sangat dianjurkan berpuasa pada tanggal 27 Rojab.
4. SHOLAT AWWABIN Dikerjakan ba’da maghrib sebanyak 6 rekaat 3 salaman. Dengan niat : اصلى سنة الأوبين ركعتين لله تعالى . 5.
SHOLAT BIRRIL WALIDAIN Dikerjakan pada malam kamis sesudah sholat maghrib sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لبر الوالدين ركعتين لله تعالى . Ba’da fatehah membaca Ayat kursi 5 X, Surat Al falaq 5 X, dan Surat An Nas 5 X. Dan sesuadh salam membaca Do’a : اللهم انك تعلم سرى وعلانيتى وانى قد صليت هذه الصلاة وتعلم نيتى وقصدي بها فتقبلها. واجعل ثوابها نافعا لوالدى . اللهم كما امرتنا بشكر الوالدين والاحسان اليهما واصطناع المعروف لديهما ووصيتنا بالترحم عليهما كما ربونا صغارا. ( فارحم اللهم والدينا.. × ٣ ) . واغفر لهما مغفرة جامعة تمحو بها سالف اوزارهما وسيئ اصرارهما وارحمهما رحمة تنير لهما بها المضجع فى قبورهما وتؤمنهما بها يوم الفزع عند نشورهما برحمتك ياأرحم الراحمين. الفاتحة : 6.
SHOLAT BARO’AT Dikerjakan pada malam Nisfus sa’ban sebanyak 100 rekaat 50 salam, Dengan niat : اصلى سنة البرأة ركعتين لله تعالى Tiap-tiap ba’da fatehah membaca Surat Al Ikhlas 5 X, dan ba’da Salam Membaca Do’a : اللهم ان كنت كتبت اسمى شقيا فى ديوانى الأشقياء فامحه واكتبنى فى ديوانى السعداء. وان كنت كتبت اسمى سعيدا فى ديوانى السعداء فاسبته. فانك قلت فى كتابك الكريم: يمحوا الله ما يشاء ويثبت وعنده ام الكتاب. اعوذ بك من عقابك وسخطك ولا احصى ثناء عليك انت كما اثنيت على نفسك فلك الحمد حتى ترضى. 7.
SHOLAT TSUBUTIL IMAN Dikerjakan ba’da maghrib sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لثبوت الإيمان ركعتين لله تعالى Ba’da fatehah membaca Surat Al Ikhlas 6 X, surat Al Falaq 1 X dan Surat An Nas 1 X. Setelah salam membaca Do’a : اللهم انى استودعك ايمانى فى حياتى وعند مماتى وبعد مماتى فاحفظه على انك على كل شيئ قدير . × ٣ 8.
SHOLAT ISROQ Dikerjakan setelah matahari terbit dan tibanya waktu kemurahan Dengan niat : اصلى سنة الأشراق ركعتين لله تعالى 9.
SHOLAT LINUZULIL MATHOR Dikerjakan ketika sedang turun hujan sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لنـزول المطر ركعتين لله تعالى 10.
SHOLAT LISAFAR / LIL KHURUJI MINAL MANZAL Dikerjakan ketika akan bepergian jauh sebanyak 2 rekaat Dengan niat : اصلى سنة للخروج من المنـزل / للسفر ركعتين لله تعالى Sesudah fatehah rekaat awal membaca suart Al Kafirun / Al falaq 1 X Rekaat kedua membaca Surat Al Ihklas / an Nas 1 X. dan ba’da salam membaca Ayat Kursi dan surat Al Qurais 1 x .
11. SHOLAT QUDUM Dikerjakan ketika pulang dari bepergian dan sebelum masuk kedalam rumah ( bias dikerjakan dimasjid atau di musholla ), Dengan niat : اصلى سنة للقدوم من السفر ركعتين لله تعالى 12.
SHOLAT LIDDUHUL Dikerjakan tiap masuk rumah walaupun tidak habis melakukan perjalanan jauh, Dengan niat : اصلى سنة للدخول الى المنـزل ركعتين لله تعالى Rekaat pertama dan kedua membaca surat Al Iklas 1 X
13. SHOLAT ROJAB Dikerjakan ba’da mahgrib pada bulan rojab sebanyak 20 rekaat 10 salaman, Dengan niat : اصلى سنة لشهر رجب ركعتين لله تعالى Adapun surat yang dibaca tiap sesudah fatehah adalah surat Al Ikhlas 1 X, dan alangkah baiknya bila dikerjakan pada tiap malam ( ba’da Maghrib )
14. SHOLAT LAILATIL QODAR Dikerjakan pada malam lailatul qodar sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لليلة القدر ركعتين لله تعالى sesudah fatehah membaca surat Al Ikhlkas 7 X, dan sesudah salam membaca Istighfar 70 X : أستغفر الله العظيم وأتوب إليه × ٧٠ 15.
SHOLAT 10 MUHARRAM ( HARI ASYURO’ ) Dikerjakan siang hari pada tanggal 10 muharram sebanyak 4 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة ليوم عاشوراء ركعتين لله تعالى Dan sesudah fatehah tiap-tiap rekaat membaca surat Al Ikhlas 51 X ,
16. SHOLAT NISFUS SA’BAN Dikerjakan ba’da maghrib pada malam Nisfu sa’ban 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لنصف شعبان ركعتين لله تعالى Rekaat pertama membaca surat al Kafirun 1 X, rekaat kedua membaca surat Al Ikhlas 1 X. dan setelah salam membaca surat Yasin 3 X.
17. SHOLAT LIKIFAROTIL BAUL Dikerjakan setelah sholat Dhuha sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لكفرة البول ركعتين لله تعالى rekaat pertama membaca surat Al Kautsar 7 X, rekaat kedua membaca surat Al Ikhlas 7 X,
18. SHOLAT AWAL TAHUN Dikerjakan siang hari pada awal tahun tanggal 1 Muharram sebanyak 2 rekaat, Dengan niat : اصلى سنة لأول السنة ركعتين لله تعالى Tiap ba’da fatehah membaca surat Al Ihlas 3 X, sesudah salam membaca ayat dibawah ini sebanyak 1000 X, الدين قال لهم الناس قد جمعوا لكم فاخشوهم فزادهم ايمانا. وقالوا حسبنا الله نعم الوكيل , × ١٠٠٠ dan kemudian membaca Do’a 100 X : يا كافى موس فرعون وياكافى محمدا الاحزاب اكفنى ما اهمنى × ١٠٠٠ 19.
SHOLAT AKHIR TAHUN Dikerjakan di akhir tahun ( tanggal 30 Dzul Hijjah ) sebanyak 4 Rekaat 2 salaman, dan waktunya sebelum masuk waktu sholat dzuhur,Dengan niat : اصلى سنة لأخر السنة ركعتين لله تعالى Tiap-tiap rekaat membaca surat Al fatehah 7 X, Al Ikhlas 10 X, Al Kautsar 10 X. Dan sesudah salam m embaca Do’a : • لا اله الا الله وحده لاشريك له . له الملك وله الحمد يحي ويميت وهو على كل شيئ قدير.× ٧ • استغفر الله العظيم الذى لا اله الا هو الحي القيوم واتوب اليه من جميع ذنوبى وسيئات اعمالى. × ٢٦٠ • اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم.×١٢ • سوجود لالو ممباجا : يا رب , × ٧

Kamis, 02 Februari 2012

Lurah Mul Kr.Joho Mantu tgl 5 Februari 2012

Pagi ini 4 Februari 2012 Lurah Mojo Mulyadi Menikahkan putrinya dengan seorang pria dari Serang Banten di kediamannya. Sedangkan rencana resepsinya akan digelar besok tgl 5 Februari 2012 di gedung haji Mojo Andong Boyolali. Dalam Kumbokarnan yang diadakan pada tanggal 2 Februari kemarin telah dibacakan semua pihak yang dilibatkan dalam aca pernikahan dan resepsi. Para pamong praja termasuk bupati dan camat juga dilibatkan. Lurah Pakel juga tidak ketinggalan, para bayan dan pamong lainnya masuk dalam kepanitiaan. Pada kumbokarnan yang juga tahlilan dan baca yasin tempat parkir tidak ketinggalan dibahas.

JEJAK KYAI KACANGAN

Kyai Muchsin Kyai Zuhdi Kyai Zaed Kyai Zarkasyi Kyai Qulyubi Kyai Idris Kyai Sirojudin Kyai Towaf Muslim Kyai Bahran Kyai Maksum njoho Kyai Amir Kyai Musa Zaedi Kyai Ikhsan Kyai Kasan Mukmin Kyai Salman Kyai Ali Muhammad Kyai Hamdani Kyai Ali Kasan Kyai Muslim Choiri Kyai Markum Kyai Sirojud Kyai Zaenal Kyai Fahrur Kyai Nasokha Kyai Jamhari Kyai Suparman Kyai Marwan Effendi Kyai Mu'alim - Musringah Kyai Daris bin Mustaqim Qulyubi
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Browser

Copyright 2012 gratis_arif: Februari 2012 Template by Bamz | Publish on Bamz Templates