Sabtu, 16 Februari 2013

Ada pungli di pemprop Jawa Tengah Rp 184,4 milyar

Terkait berita Jaringnews.com yang menyebutkan ada pungli di pemprop Jawa Tengah, akhirnya sekretaris daerah Propinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo buka suara.
Hadi Prabowo mengakui bahwa sampai saat ini pungutan tersebut tetap dilakukan.
Jadi yang dihentikan adalah penerapan target. Tidak boleh ditarget. Hanya bersifat sukarela. Pemerintah Propinsi menafsirkan rekomendasi itu tetap boleh menerima tanpa ditarget sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya," kata Hadi Prabowo melalui ponselnya, Rabu (6/2/2013).
Hadi Prabowo yang saat ini juga sedang menunggu turunnya rekomendasi dari PDIP untuk calon gubernur ini mengaku selama ini tak ada masalah dan tak ada keluhan dari masyarakat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Peraturan UU, pungli sebesar itu masuk dalam nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Angka Rp 184,4 milyar itu terdiri dari pungli jual beli kayu sebesar Rp 8,5 Milyar, dealer kendaraan bermotor sebesar Rp 29,8 Milyar, dan pungli di Samsat melalui Jasa Raharja sebesar Rp 15,8 milyar.
Dari kajian BPK itu, untuk pungli kepada masyarakat pembeli kayu dengan pemungut Perhutani didasarkan pada SK Gubernur nomer 60 tahun 2002. Dalam SK ini ditunjuk bahwa Perhutani merupakan pelaksana pemungutan. Semua hasil pungutan diserahkan Perhutani kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah.

Sedangkan untuk pungutan kepada dealer, ditujukan kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pungutan ini dipasrahkan kepada masing-masing dealer dan ditambahkan dalam harga kendaraan. Pungutan ini dilandasi dengan SK Gubernur 31 tahun 2004.

Pungutan lain yang dibebankan ke masyarakat adalah pungutan perpanjangan STNK. Dalam pungutan ini yang ditunjuk adalah Jasa Raharja dengan dasar hukum perjanjian kerjasama operasional kantor Samsat no P/1/SP/2010/nomor 970/2604.
Kajian BPK yang ditandatangani Hadiyati Munawaroh selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Tengah ini menyebutkan bahwa semua pungutan itu ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
"Anehnya, BPK sudah berkali-kali merekomendasikan penghentian, namun kejaksaan, kepolisian dan DPRD setempat diam saja. Hal ini sangat mungkin terjadi jika ada distribusi yang merata," kata Apung (peneliti ICW divisi investigasi).
"Jika ditelisik sejak keluarnya SK Gubernur, pungli yang dilakukan birokrasi dan kepala daerah pemerintah propinsi Jawa Tengah sudah mencapai puluhan atau ratusan trilyun, dan tidak jelas sama sekali penggunaannya," kata Sukarman, peneliti korupsi politik dan pemerintahan The Jateng Institute.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Browser