Diantara anda sekalian para pembaca pasti pernah membeli obat, baik itu
di Apotik atau sekedar membeli obat di warung saja. Nah, tahukah anda
obat yang anda beli tersebut berbahaya atau tidak berbahaya? ulasan
berikut akan memberikan informasi tentang jenis-jenis obat yang
berbahaya dan tidak berbahaya.
1. Obat bebas (OTC)
Obat berkategori bebas ini di simbolkan dengan tanda lingkaran berwarna
hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus
menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan
ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil. OTC sendiri adalah
kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh bebas
dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum.
2. Obat bebas terbatas
Obat bersimbol lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas
terbatas. Peredaran obat jenis ini tidak seperti obat bebas (OTC). Obat
ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang
berijin. Kenapa disebut terbatas? karena ada batasan jumlah dan kadar
isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda
"P" yang berarti 'perhatian' di dalam labelnya. Contoh paling gampang
yakni obat flu.
Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004.
Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan
kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan
ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa
seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada
tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa
resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah
bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan
(hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat,
daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus
ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa
ke dokter.
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik
hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan,
tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan
benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari
indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan
dan dosisnya.
3. Obat keras
Bila dalam sebuah kemasan obat tertera simbol lingkaran merah dengan
tanda seperti gambar disamping ini, maka berhati-hatilah dalam
mengkonsumsi obat yang ada didalam kemasan itu. Pasalnya obat jenis ini
termasuk golongan obat keras yang cara pemakaiannya harus dengan resep
dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter.
Dulu obat berbahaya ini disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk:
berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan
obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit
gangguan jantung, obat anti-penyakit kanker, obat untuk
penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan
pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal"
(ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep
dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika
adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan
timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi)
serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy,
sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah
gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam,
lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau
anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya,
obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi
medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai
resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika
tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat,
jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan
terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat
dihentikan).
http://seminkota.blogspot.com/2012/01/jenis-obat-daftar-g-yang-berbahaya-tips.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar